Siarandepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad menghimbau kepada masyarakat untuk mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk kelas, Senin (15/7/2019) mendatang.
Arahan itu disampaikan Idris secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 420/4412-BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.
Imbauan mengantar anak ke sekolah ini ditujukan bagi orang tua yang anaknya akan duduk untuk pertama kali di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), serta kelas VII (SMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang anaknya akan masuk hari pertama sekolah sesuai kriteria di atas.
Karenanya, pada Senin (15/7/2019) nanti, ASN tersebut diizinkan untuk telat masuk kerja hingga pukul 11.00 WIB, dari yang seharusnya masuk kerja pukul 07.00 WIB.
Dalam surat edaran bercap Pemerintah Kota Depok dan ditandatangani Idris itu, dia mengimbau bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
“Memberikan waktu kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki anak di PAUD/TK, SD dan kelas 7 untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan Pukul 11.00 WIB,” tutur Idris dalam surat edaran, Jumat (12/7/2019).
Setelah selesai mengantar anak ke sekolah hingga pukul 11.00 WIB, Idris memerintahkan para ASN agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa.
Terkait imbauan tersebut, Idris menyampaikan, SE ini merupakan bentuk implementasi menuju Depok Kota Layak Anak (KLA).
“Iya, untuk ASN dapat dispensasi waktu sampai pukul 11.00 WIB, setelah mengantar anak ke sekolah kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa,” kata Idris di Balai Kota Depok.
“Peran orangtua sangat dibutuhkan dalam pendidikan anak, sehingga orangtua perlu mengenal lingkungan dan warga di sekolah tempat anaknya belajar,” ujar Idris.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, imbauan Wali Kota merupakan indikator dari salah satu klaster KLA, yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Menurut Nessi, tahapan pendidikan dikatakan berhasil ketika orang tua, anak, dan guru dapat berkomunikasi dengan baik.
Oleh karena itu, surat edaran tersebut bertujuan supaya orang tua juga mengenal lingkungan sekolah anak.
“Peran KLA di sini untuk mengajak orang tua menjalin komunikasi yang hangat dengan guru anak mereka di sekolah. Karena tahapan pendidikan itu berhasil berkat komunikasi orang tua, anak, dan sekolah,” bilangnya.
Sumber: Warta Kota