Siarandepok.com – Dalam rangka meriahkan dan memperingati HUT Bhayangkara ke-73, seluruh warga Kota Depok, Jawa Barat, bisa membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tanpa dipungut biaya.
Namun, kebijakan SIM gratis tersebut hanya berlaku bagi setiap warga Depok kelahiran 1 Juli.
“Pada Senin (1/7/2019) besok kami ada program pemberian SIM baru dan SIM perpanjangan gratis khusus warga Depok dan berdomisili memiliki KTP Depok,” ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo ketika dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutomo menuturkan, bagi warga yang hendak mengikuti kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syarat membawa E-KTP dan surat keterangan sehat. Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktek,” kata Sutomo.
Lanjut Sutomo, prosedur yang diterapkan pun tetaplah sama seperti pemohon pada biasanya.
“Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan,” ucap Sutomo.
Sementara itu, Kanit Regident Satuan Lalulintas Polresta Depok AKP Agung Permana menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku selama satu hari saja.
“Program ini hanya berlaku di Polresta Depok, jadi pemohon bisa langsung datang ke Satlantas Polresta Depok di tanggal tersebut. Ini juga hanya berlaku satu hari ya pada Senin tanggal 1 Juli 2019 besok” pungkasnya.