Pelaku Perampasan Hp di Depok Ditangkap

- Reporter

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bagas alias RK seorang pedagang es pelaku perampasan telepon genggam milik dua siswa di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos mengaku melakukan aksinya karena butuh biaya untuk pergi ke Jogyakarta.

Di hadapan petugas, Bagas berdalih, dia hanya berniat mengincar dua ponsel korban. Ia beralasan aksi nekatnya itu terpaksa dilakukan karena butuh biaya untuk berangkat ke Yogya.

“Saya khilaf pak, saya ada panggilan kerja di Yogya dan saya butuh uang makanya saya incar hape korban. Hape yang satu sudah saya jual Rp200 ribu,” katanya di Polresta Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi, mengatakan tersangka dibekuk di rumah salah salah seorang kerabatnya di kawasan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk membawa kedua bocah malang itu.

Adapun modus tersangka ialah membawa para korban menggunakan sepeda motor. Alasannya mau ambil es batu.

“Pelaku ini kan penjual es teh di dekat rumah korban. Kemudian telepon genggam korban disuruh dimasukkan ke bagasi motor katanya supaya tidak basah kena es. Tetapi di jalan korban diturunkan satu persatu kemudian pelaku ini kabur”.

Made mengatakan antara korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Mereka bahkan kerap janjian bermain game daring bersama di tempat tersangka berdagang yang juga tak jauh dari kediaman para korban, yakni di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

“Dia melihat telepon genggam milik korban itu bagus, makanya dia (tersangka) incar. Tapi karena tidak mungkin langsung mengambil, dia pakai modus yang tadi itu.”

Akibat kejadian ini, kedua korban yakni AL dan AB mengalami trauma.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan selamat setelah dibuang tersangka di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raden Saleh, Depok, pada Kamis 20 Juni 2019.

Pelamu dikenaka pasal 372 dan 378 KUHP terkait tipu gelap dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

<

Berita Terkait

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri
Apakah Kita Masih Fitri?
Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah
Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Sabtu, 13 April 2024 - 07:21

Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Selasa, 2 April 2024 - 11:39

ZONA MADINA BERSAMA ISLAMIC RELIEF INDONESIA GELAR DAKWAH KEMANUSIAAN UNTUK PALESTINA

Berita Terbaru