Pemkot Depok Akan Berikan Peringatan Keras Bagi PNS Yang Bolos Usai Libur Lebaran

- Reporter

Senin, 10 Juni 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang nekat bolos atau mencari-cari alasan untuk memperpanjang liburannya usai cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sebaiknya pikir-pikir lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kita akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

ASN Kota Depok sendiri kembali masuk kerja pada Senin (10/6) ini, yang bertepatan dengan apel wajib rutin.

Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.

“Nanti kita lihat tingkat kehadirannya, apalagi kan kita masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” ucapnya.

Supian sebelumnya juga telah menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.

“Libur dan cuti bersama Lebaran kan sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.

Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.

“Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya,” kata Supian.

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan Prabowo Jadi Penguatan Pemkot Depok Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kapolres Metro Depok Silaturahmi ke DPRD, Bahas Penguatan Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
Wali Kota Depok Tinjau Pembangunan SDN Cinere 1, Ditargetkan Rampung Awal 2027
4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat
5 Rekomendasi Studio Foto Terbaik Untuk Wisuda di Depok
Tim Pemkot Depok Juara Trofeo Forkopimda, Rebut Piala Wali Kota
Kepala DP3AKB Jabar Minta Penyuluh KB Dorong Graduasi Keluarga Miskin Jadi Keluarga Pancawaluya
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kodim 0508 Depok Gencarkan Karya Bakti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Bukan Sekadar Ajang Tanding, Porseni PGIS Depok Dipuji Jadi Wadah Memupuk Semangat Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Cegah Banjir dan Sambut HUT ke-81 RI, Kodim bersama Pemkot Depok Bersihkan Kali Baru Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Yeti Wulandari Dukung Penuh Arahan Presiden Prabowo Tentang Birokrasi: Negara Harus Memudahkan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Supian Suri Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Usai Simak Pidato Presiden Prabowo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Metro Depok Silaturahmi ke DPRD, Bahas Penguatan Kamtibmas dan Kenakalan Remaja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Wali Kota Depok Tinjau Pembangunan SDN Cinere 1, Ditargetkan Rampung Awal 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:41 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Berita Terbaru