Pemkot Depok Akan Berikan Peringatan Keras Bagi PNS Yang Bolos Usai Libur Lebaran

- Reporter

Senin, 10 Juni 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang nekat bolos atau mencari-cari alasan untuk memperpanjang liburannya usai cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sebaiknya pikir-pikir lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kita akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

ASN Kota Depok sendiri kembali masuk kerja pada Senin (10/6) ini, yang bertepatan dengan apel wajib rutin.

Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.

“Nanti kita lihat tingkat kehadirannya, apalagi kan kita masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” ucapnya.

Supian sebelumnya juga telah menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.

“Libur dan cuti bersama Lebaran kan sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.

Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.

“Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya,” kata Supian.

Berita Terkait

Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan
Bendera Merah Putih Raksasa di Margonda Curi Perhatian Warga Depok
Mengenal 9 Presiden Depok dan Jejak Sejarah Kaum Depok
63 Lurah di Depok Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 RI di Wilayah Masing-Masing
Kodim 0508 Depok Bersihkan Kali Jantung dan Tanam Pohon, Antisipasi Banjir
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bendera Merah Putih Raksasa di Margonda Curi Perhatian Warga Depok

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Mengenal 9 Presiden Depok dan Jejak Sejarah Kaum Depok

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kodim 0508 Depok Bersihkan Kali Jantung dan Tanam Pohon, Antisipasi Banjir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kain Merah Putih Raksasa Membentang di Depok, Evenciio Catat Rekor Dunia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Berita

Mengenal 9 Presiden Depok dan Jejak Sejarah Kaum Depok

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:06 WIB