Siarandepok.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu persatu kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Sebelumnya, kata Supian, kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.
Menurutnya, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dan yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan juga akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
