Jelang Idulfitri, ASN Pemkot Depok Dilarang Terima Gratifikasi

- Reporter

Rabu, 22 Mei 2019 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Imbauan Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

“Jadi, ASN tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” tutur Mohammad Idris, Selasa (21/05/19).

Mohammad Idris menuturkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang bekaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangka waktu pelaporan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut, ucapnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya.

“Kemudian Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Atau dapat menghubungi KPK melalui call center 198.

“Pelaporan gratifikasi juga bisa juga disampaikan ke KPK secara langsung, melalui pos, dan surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) yang dapat diunduh melalui play store atau app store,” ucapnya.

Berita Terkait

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall

Berita Terbaru