Siarandepok.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 jenjang pendidikan SMP dan SMA di Kota Depok bagi pelajar prasejahtera tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan. Pasalnya, para siswa tersebut kini cukup melampirkan surat pernyataan dari sekolah asal.
“Ketetapan tersebut berdasarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB terbaru. Tujuannya, meminimalisir penyalahgunaan SKTM,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mulyadi.
Dirinya mengatakan, surat pernyataan dibuat oleh orangtua calon pelajar dengan mengajukan ke sekolah asal. Kemudian, pihak sekolah akan melakukan survei ke rumah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulyadi menerangkan, surat yang dibuat oleh orangtua calon siswa, harus diketahui pihak RT-RW setempat. Surat tersebut, sambungnya, juga harus diberi materai 6000.
“Setelah itu baru sekolah asal mengeluarkan surat pernyataan dari kepala sekolah, membenarkan siswanya termasuk kategori tidak mampu,” pungkasnya.
