Ketua DPRD Depok: Raperda Kota Religius Atur Hingga Cara Berpakaian

- Reporter

Senin, 20 Mei 2019 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Badan Musyawarah DPRD Kota Depok menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diusulkan oleh Wali Kota KH Mohammad Idris. Ada beberapa alasan mengapa Bamus menolak usulan tersebut, salah satunya karena Raperda tersebut dianggap terlalu mengurusi urusan pribadi seseorang.

“Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian,” kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke, Minggu (19/5/2019).

Hendrik mengatakan, usulan tersebut telah ditolak oleh Bamus DPRD Kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan dewan.

“Beberapa alasan yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintah Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat,” jelas kader PDI Perjuangan ini.

“Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya,” tambahnya.

Hendrik mengatakan, usulan tersebut ditolak oleh semua fraksi, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Yang mendorong hanya F-PKS saja kok,” tutur Hendrik.

Berita Terkait

DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja
DPRD Depok Apresiasi Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran di TPA Cipayung
Opsih di Sukatani Perkuat Gotong Royong Warga Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan
Dishub Pastikan Angkot Listrik Trayek D10A Depok Segera Beroperasi
Gali Potensi Global, BKSAP DPR RI Dorong Kota Depok Bersaing di Kancah Internasional
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran di TPA Cipayung
Respons Cepat Petugas, Kebakaran di TPA Cipayung Berhasil Dipadamkan dalam 45 Menit

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:11 WIB

DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:10 WIB

DPRD Depok Apresiasi Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran di TPA Cipayung

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:05 WIB

Opsih di Sukatani Perkuat Gotong Royong Warga Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:45 WIB

Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:07 WIB

Dishub Pastikan Angkot Listrik Trayek D10A Depok Segera Beroperasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:34 WIB

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran di TPA Cipayung

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Respons Cepat Petugas, Kebakaran di TPA Cipayung Berhasil Dipadamkan dalam 45 Menit

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

Wajah Baru Pasar Cisalak: Langkah Humanis Pemkot Depok Ciptakan Kawasan Bersih dan Tertata

Berita Terbaru