PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran

- Reporter

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Depok dilarang cuti tahunan yang dibarengi dengan cuti bersama saat Idul Fitri 1440H. Larangan tersebut telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok.

Dalam surat edaran bernomor 800/5082/PDA-BKPSDM tertulis bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.

“Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS,” kata Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri, Jumat (17/5).

Dia menegaskan, ASN Depok dilarang cuti di luar waktu yang ditentukan yakni 11 hari. BKPSDM Depok akan langsung menetapkan status Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) jika ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan sudah ada sanksi yang disiapkan bagi yang melanggar.

Penindakan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pada pasal 8 angka 9 disebut bahwa akan diberikan teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

“Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya,” tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,” ucapnya.

Berita Terkait

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!
Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal
Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial
Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?
Isu Geopolitik Memanas, Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Haji 2026
2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026
Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Rabu, 15 April 2026 - 12:47 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 April 2026 - 09:29 WIB

Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?

Rabu, 15 April 2026 - 08:04 WIB

2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026

Rabu, 15 April 2026 - 08:01 WIB

Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 07:59 WIB

Jelang HUT ke-27, PUPR Depok Masifkan Penataan Kabel Udara di Berbagai Titik Strategis

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:32 WIB