PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran

- Reporter

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Depok dilarang cuti tahunan yang dibarengi dengan cuti bersama saat Idul Fitri 1440H. Larangan tersebut telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok.

Dalam surat edaran bernomor 800/5082/PDA-BKPSDM tertulis bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.

“Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS,” kata Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri, Jumat (17/5).

Dia menegaskan, ASN Depok dilarang cuti di luar waktu yang ditentukan yakni 11 hari. BKPSDM Depok akan langsung menetapkan status Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) jika ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan sudah ada sanksi yang disiapkan bagi yang melanggar.

Penindakan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pada pasal 8 angka 9 disebut bahwa akan diberikan teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

“Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya,” tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,” ucapnya.

Berita Terkait

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis
Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai
Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027
Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:33 WIB

PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru