Siarandepok.com – Tarif ojek online (daring) per 1 Mei 2019 ini mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tersebut dinilai tidak akan memengaruhi konsumen yang biasa menggunakan jasa ojek daring. Hal tersebut disampaikan Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
Djoko menilai, naiknya tarif ojek daring tidak terlalu berpengaruh bagi driver maupun konsumen. Meski beberapa hari lagi memasuki bulan Ramadan, dimana pengeluaran bakal semakin membengkak.
“Tidak terlalu berpengaruh sepertinya walaupun ada kenaikan. Karena driver sendiri gaji mereka sudah jauh menurun, lebih dari 50 persen dibanding tiga tahun lalu berdasarkan survei litbang kompas,” ucap Djoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu lanjut Djoko, ojek daring eksis di Indonesia sejak 2014 dimana pada saat itu pendapatan masing-masing driver mencapai Rp11 juta. Lambat laun karena semakin maraknya masyarakat beralih bekerja sebagai driver ojek daring, upah yang didapat pun kian menurun hingga 2018 di kisaran Rp4 juta.
“Beda tipis dari Upah Minimum Regional DKI Jakarta. Jadi kalau sekarang naik sedikit ya tidak berpengaruh banyak bagi driver. Mungkin akan berpengaruh bagi pengguna ojeknya, karena harus mengeluarkan uang lebih dari sebelumnya,” ujar Djoko.
Walaupun tarif ojek daring naik, masyarakat dipastikan tetap akan bertahan dengan transportasi instan tersebut.
“Kira-kira masih bertahan karena dibalik naiknya tarif, mereka tetap mendapatkan pelayanan maksimal,” tegas Djoko.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek daring mulai berlaku Rabu (1/5). Namun, sementara tarif baru tersebut berlaku di lima kota.
“Akan diberlakukan di lima kota. Di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Budi Karya menjelaskan penetapan tarif baru ojol di lima kota tersebut sebagai percontohan sebelum diterapkan di kota lainnya.
“Lima kota jadi kita akan mitigasi ya dan mitigasi juga manajemen. Artinya kalau di lima kota kita bisa lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya itu terjadi baik nggak ada riak-riak kita langsung berlakukan. Tapi kalau ada dilema yang lain bahkan belum terbayangkan oleh kita. Kita cukup me-manage lima kota dengan suatu cara kebersamaan,” tuturnya.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Faisal Nur Fatullah
