ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siarandepok.com – Hari ini pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemungutan suara ulang tersebut berlangsung di TPS 65 Gang Cempaka, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, sesuai instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Sementara itu Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet menjelaskan pemungutan suara ulang ini dilakukan lantaran adanya temuan tujuh orang yang mencoblos di TPS tersebut sementara domisilinya berasal dari warga di luar Kota Depok.
“Jadi ketika pencoblosan saat Pemilu Rabu (17/4/2019), mereka menyalahi aturan karena tidak menunjukan formulir A5 sebagai syarat pemilih untuk daftar pemilih tambahan. Tujuh orang warga luar Depok ini juga diketahui mendapatkan dua surat suara saat pencoblosan tersebut,” ujar Dede di lokasi, Sabtu (27/4/2019).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan pencoblosan tanpa membawa formulir A5 tersebut bukan kesalahan dari petugas KPPS melainkan karena paksaan pengawas di TPS.
“Berdasarkan informasi yang saya terima di beberapa laporan teman-teman KPU, sebenarnya KPPS awalnya sudah bertindak benar, tujuh orang ini dilarang masuk. Tapi karena ada paksaan dari pengawas TPS yang merekomendasikan, kemudian KPPS memperbolehkan,” katanya.
Terkait proses pemungutan suara ulang tersebut, Nana menjamin prosesnya akan berjalan dengan baik dan lancar karena sudah dipersiapkan secara matang.
“Terkait pemungutan suara ulang semuanya sudah siap, baik dari KPPS maupun logistik semua sudah siap sehingga dapat berjalan lancar dan kondusif,” ujar Nana pada wartawan.
