Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Depok

- Reporter

Rabu, 10 April 2019 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Pencurian adalah tindakan kejahatan yang memang tidak bisa dihentikan di dunia ini, banyak orang yang mencuri hanya karena kesenangan dan ada juga yang memang terpaksa karena membutuhkan.

Pencurian kini terjadi kembali di Depok. Polisi menangkap dua bersaudara ipar, Iwan Hendrik (39) dan Rizal Septrianto (26), karena mencuri di rumah kosong di Depok. Keduanya sudah beberapa kali mencuri di rumah kosong.

“Ada penangkapan terhadap tersangka pelaku rumah kosong. Ini pelaku yang melakukan pencurian di tempat tempat yang tidak berpenghuni,” kata Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (9/4).

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/4) setelah beberapa hari sebelumnya mencuri di sebuah rumah di jalan Kemang 1, Sukmajaya, Depok. Saat itu pelaku mencongkel jendela rumah dengan obeng ketika dalam keadaan kosong.

“Kebetulan kejadian pukul 09.30 WIB saat penghuni sedang berlibur. Mereka memantau rumah tersebut, dilihat kosong, lalu masuk melalui jendela menggunakan obeng dan mengambil barang-barang,” ungkap Arya.

Selain di Sukmajaya, kedua pelaku melakukan pencurian di empat lokasi lainnya dengan total kerugian Rp 20 juta dengan modus yang sama.

“Modusnya orang orang seperti ini kan dia melakukan pemantauan dulu sebelum beraksi, muter di area cluster perumahan yang sepi,” tutur Arya.

Menurut Arya, kedua pelaku bukan termasuk spesialis, tapi cenderung karena ketagihan.

“Ketagihan saja. Kalau spesialis kan sudah ahli banget, lebih dari 10 bolehlah (disebut) spesialis,” tuturnya.

Atas kejadian ini, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Arya juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah.

Sementara itu, salah satu pelaku, Iwan Hendrik, mengaku sudah setahun melancarkan aksinya bersama adik iparnya. Dirinya mengaku mengajak adik iparnya karena punya masalah ekonomi yang sama.

Iwan, yang merupakan pelukis tato, mengaku mendapatkan Rp. 2 juta setiap beraksi. Uang yang didapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Langgar Garis Sempadan Sungai dan Situ, DPUPR Depok Pasang Plang Pemberitahuan di Tiga Perumahan
Libatkan UMKM dalam Perjalanan Umrah, Pemkot Depok Apresiasi Langkah Tamsyi Tour
Pemkot Depok Evaluasi Total Layanan Kesehatan Usai Meninggalnya Bayi Saat Persalinan
TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi
Peringati Hari Batik Nasional, 26 Motif Batik Khas Kota Depok Resmi Kantongi HAKI
Memasuki Musim Hujan, PMI Kota Depok Hentikan Penyaluran Air Bersih Gratis
Atasi Penyempitan Area Manuver TPA Cipayung, DLHK Depok Tambah Alat Berat
Cegah Tren “ASN Gaib”, BKPSDM Kota Depok Gelar Inspeksi Mendadak

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Video Dugaan Aktivitas Sabu di Rutan Depok Ramai di Medsos, Netizen Heboh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Rambu Rawan Laka di Jalan Raya Bogor Ditata Ulang, Pelajar Jadi Perhatian Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:09 WIB

PRIMAGO CONSULTING GELAR ROADSHOW 2026: Solusi Lengkap Peningkatan Mutu Sekolah & Pesantren!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sambil Menumpang Bus Sekolah, Siswa SDN Anyelir 1 Depok Diajak Paham Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 18:56 WIB

CCIT- FTUI Bekali Calon Lulusan dengan Keterampilan Membangun Portofolio dan Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan

Berita Terbaru