Siarandepok.com – Bos First Travel kembali tak hadir pada sidang lanjutan di PN Kota Depok. Karena hal itu, banyak korban yang marah dan membuat kericuhan pada persidangan kali ini. Sufari, Kejari Kota Depok adalah salah satu sasaran kemarahan korban.
Korban sangat marah dengan Sufari, lantaran ia lah yang berjanji akan memfasilitasi sebaik mungkin para korban dan berjanji agar sidangnya berjalan lancar.
Akan tetapi menurut Sufari, yang disampaikan ketika itu bukan menghadirkan bos agen umrah First Travel, Andika Surachman. Melainkan memberi fasilitas bila diizinkan pihak lembaga pemasyarakatan tempat Andika ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak ada, kita tidak punya kewajiban (menghadirkan Andika). Secara hukum, perdata itu pribadi. Persoalan diminta memfasilitasi, siap. Tapi kan begini ya. Kita sudah eksekusi itu. Berarti sekarang kewenangan untuk mengeluarkan dan mengizinkan (Andika keluar dari Lapas) itu sepenuhnya kewenangan dari LP,” ujar Sufari.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa suatu kasus pidana. Sementara untuk kasus perdata, Kejari tidak punya wewenang.
“Kalau perdata kita enggak berwenang melakukan pemanggilan. Itu makanya kemarin saya bilang membantu, yakni memfasilitasi, misalkan kendaraannya, yang tidak boleh itu ngambil,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan pihak Kejari untuk dapat menghadirkan Andika ke ruang sidang.
Langkah selanjutnya adalah meminta kesediaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengizinkan Andika hadir di ruang sidang.
“Kalau kejaksaan tidak sanggup membantu menghadirkan Andika, kita berencana mau langsung mengadu ke Dirjen PAS aja. Kalau enggak bisa juga, baru kita mengadu ke Presiden. Jemaah sendiri bahasanya udah geruduk-geruduk aja,” kata Riesqi.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Faisal Nur Fatullah