Siarandepok.com – Pada Selasa (2/4) sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok. Bukannya berjalan lancar, sidang ini malah ditunda karena tergugat Andika Surachman selaku bos First Travel tidak hadir. Melihat hal itu, kericuhan pun sempat terjadi karena calon jamaah First Travel merasa kecewa.
“Jadi ada jemaah namanya Zuherial marah, dia sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke tanah suci melalui sidang perdata ini,” kata Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum para jamaah, Selasa (2/4).
Riesqi menuturkan, Zuherial kecewa terhadap Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang sempat berjanji akan membantu para jamaah untuk menghadirkan Andika Surachman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Zuherial ini juga jemaah yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya pihak tergugat dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi.
Sementara itu, Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, membeberkan alasan melakukan eksekusi di tengah proses sidang gugatan perdata.
“Begini, kami sudah eksekusi itu dan sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan). Untuk mengeluarkan dan memberi izin itu sepenuhnya kewenangan LP, kami tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” ujar Sufari.
Sufari menuturkan, pihaknya akan tetap memfasilitasi apabila ada koordinasi dari pihak Rumah Tahanan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut.
“Silahkan diajukan nanti LP akan berkoordinasi untuk mengeluarkan, kami memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” katanya.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira