Siarandepok.com – Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR, pada Senin (1/4/2019) di Pengadilan Tipokor Bandung, menghadirkan 12 Anggota Dewan dan 4 Pimpinan DPRD, hingga 4 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saksi dari Pimpinan DPRD Bekasi yang hadir yakni Sunandar (Ketua DPRD, dari Partai Golkar), Mustakim (Wakil Ketua, dari Parta Demokrat), Daris (Wakil Ketua, dari Partai Gerindra), Jejen Sayuti (Wakil Ketua, dari Partai PDI-P).
Sedangkan dari Anggota DPRD, Yudi Darmansyah (Ketua Komisi 1, dari Partai PDIP), Taih Minarno (Mantan Anggota DPRD, dari Partai Nasdem), Abdul Rosyid (Anggota, dari Partai PDI-P), Anden (Anggota, dari Partai Gerindra).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Haryanto (Anggota, dari Partai Gerindra), Edi Kurtubi (Anggota, dari Partai PKB), Syaifulloh (Anggota, dari Partai Hanura), Namat Hidayat (Anggota, dari Partai PAN), Nyumarno (Anggota, dari Partai PDI-P), Suganda (Anggota, dari Partai PAN), H Khairan (Anggota, dari Partai PPP).
Lalu dari unsur ASN Sekretariat DPRD Bekasi yakni Endang Setiani (Sekretariat DPRD), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD) dan Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan) serta seorang ASN dari Inspektorat Wilayah III yang sebelumnya menjabat staf Sekretariat DPRD.
Kesaksian Para Anggota Dewan
Saksi Sunandar mengakui adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, untuk kepentingan Lippo Cikarang agar Mega Proyek Meikarta dapat lolos dengan mudah.
“Awalnya ada permohonan untuk pembahasan Raperda RDTR. Kalau yang dimanfaatkan untuk ini untuk exciting saja. Untuk kepentingan Lippo, kalau usulan dari eksekutif,” kata Sunandar kepada Jaksa Penuntut KPK.
Untuk perancangan Raperda RDTR tersebut, kata Sunandar, ada pertemuan dengan pihak eksekutif yang diwakili oleh Kabid PUPR, Neneng Rahmi. Pertemuan tersebut dilakukan disalah satu cafe untuk pembahasan “uang pelicin”.
“Kalau (pertemuan, Red) sama Pemkab Bekasi pernah ketemuan diwakili oleh Ibu Neneng Rahmi (Kabid PUPR, red). Pertemuan di salah satu Cafe untuk pembahasan RDTR. Kalau peristiwa lupa,” ucap Sunandar.
Sedangkan Saksi Mustakim mengaku mengetahui akan adanya pembahasan Pansus RDTR ke Thailand yang di danau oleh Lippo Cikarang untuk permudah perijinan Meikarta. Namun, tujuan ke Thailand tersebut berdasarkan pengumuman dari Taih Minarno.
“Waktu itu pas kita rame-rame pulang dari Surabaya, ada yang mengumumkan (Taih Minarno, red) buat ke Thailand,” jelas Mustakim, yang juga nyalon kembali dari Dapil III Tambun Selatan.
“Untuk uang kekurangannya sebanyak Rp20 Juta nanti akan saya kembalikan. Karena saya baru ingat untuk uang yang saya terima,” tambah Mustakim.
Pembahasan “uang pelicin” untuk memuluskan Raperda RDTR yang tidak sesuai RTRW tersebut juga melibatkan, Wakil Ketua DPRD, Jejen Sayuti yang juga pernah menjabat sebagai Plt Ketua DPRD. Jejen mengakui menerima uang dari Mustakim.
Apalagi, masih kata Jejen, uang suap dari Meikarta yang diterima dia langsung didalam ruangan kerjanya. Apalagi pemberian uangnya juga bervariasi, hingga mencapai Rp95 juta. Namun, pemberian uang itu tidak langsung diterima karena yang mengambil uang itu supir pribadinya.
“Saya dikasih tau Pa Mustakim, yang meminta Pa Mustakim. Saya juga setelah di telpon untuk mengambil uang itu. Uangnya Rp75 Juta setelah itu yang mengambil supir,” beber dia.
Sedangkan Taih Minarno justru berkilah saat dirinya dituding yang mengambil uang suap tersebut dari Proyek Meikarta. Justru dirinya mendapatkan uang suap tersebut dari Mustakim untuk Anggota Pansus dan Pimpinan DPRD.
Justru Taih Minarno mengakui menerima uang dari Neneng Rahmi dengan alasan pengajuan untuk Santunan Anak Yatim. Uang yang diterima sebanyak Rp5 Juta, hasil dari pengajuan melalui proposal sebelumnya.
“(Uang untuk Pansus RDTR, red) Saya tidak tau juga. (Kalau ada yang ngasih uang, red) setau saya yang ngasih pimpinan DPRD. Yang memerintah Pa Mustakim. Pimpinan ada 4 ya salah satunya Pa Mustakim,” kilah Taih Minarno.
Sementara itu, untuk saksi yang lain dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya mengakui ada yang menerima uang saku dan ada yang tidak menerima uang saku untuk keberangkatan ke Thailand. Uang yang diterima melalui tiket pesawat tersebut sudah dikembalikan ke KPK.