Siarandepok.com – Sepertinya sekarang ini lahan pemakaman sedikit berkurang karena banyaknya pembangunan rumah semi real estate. Melihat hal itu, Pemkot Depok bakal memperketat perizinan serta menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman penghuni baru tersebut.
“Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun walaupun hanya tiga unit atau lima unit, Pemkot Depok akan menagih kewajiban pengembang atau pengusaha tersebut (untuk) menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta menyediakan lahan pemakaman,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (28/3).
Ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok sehingga perlu ada pengawasan yang baik mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum membangun hingga masalah kewajiban yang harus dilakukan pengembang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perizinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan,” ungkapnya.
Dapat diketahui bahwa Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibu Kota Jakarta, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha properti untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai macam tipe bangunan dan menjualnya kepada masyarakat luas.
“Pengajuan tiga Raperda ini melihat kondisi pembangunan yang terus meningkat dan berdasarkan kebutuhan yang ada,” katanya.
Sidang paripurna penyampaian jawaban tiga Raperda di gedung DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok, Hendrik T Allo diikuti sembilan fraksi mendukung serta menyetujui usulan tersebut. Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Kota Depok tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019 – 2039, Raperda tentang perizinan dan nonperizinan, serta Raperda tentang Kota Depok menjadi Kota Cerdas.
Sumber Gambar: Muhammad Nabil (Siarandepok.com)
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Faisal Nur Fatullah