Pemkot Depok Menagih Penyediaan Lahan Pemakaman

- Reporter

Jumat, 29 Maret 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Sepertinya sekarang ini lahan pemakaman sedikit berkurang karena banyaknya pembangunan rumah semi real estate. Melihat hal itu, Pemkot Depok bakal memperketat perizinan serta menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman penghuni baru tersebut.

“Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun walaupun hanya tiga unit atau lima unit, Pemkot Depok akan menagih kewajiban pengembang atau pengusaha tersebut (untuk) menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta menyediakan lahan pemakaman,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (28/3).

Ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok sehingga perlu ada pengawasan yang baik mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum membangun hingga masalah kewajiban yang harus dilakukan pengembang tersebut.

“Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perizinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan,” ungkapnya.

Dapat diketahui bahwa Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibu Kota Jakarta, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha properti untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai macam tipe bangunan dan menjualnya kepada masyarakat luas.

“Pengajuan tiga Raperda ini melihat kondisi pembangunan yang terus meningkat dan berdasarkan kebutuhan yang ada,” katanya.

Sidang paripurna penyampaian jawaban tiga Raperda di gedung DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok, Hendrik T Allo diikuti sembilan fraksi mendukung serta menyetujui usulan tersebut. Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Kota Depok tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019 – 2039, Raperda tentang perizinan dan nonperizinan, serta Raperda tentang Kota Depok menjadi Kota Cerdas.

 

Sumber Gambar: Muhammad Nabil (Siarandepok.com)

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Penyaluran Bansos Pangan Bulog di Sawangan Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:56 WIB

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:10 WIB

Mengenal Porprov Jabar, Panggung Unjuk Gigi Atlet Daerah menuju Prestasi Provinsi

Jumat, 11 September 2026 - 21:53 WIB

Konsisten Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Depok Sabet Penghargaan Skala ASEAN

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

Komisi VII DPR Tinjau Penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:18 WIB

Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WIB

Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School

Berita Terbaru