Siarandepok.com – Sebagai bagian dari penyelenggara negara, kita harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kita juga harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, serta mengumumkan harta kekayaan. “Jangan berdalih takut ria,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris saat membuka bintek aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Berbasis Elektronik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bintek yang digagas oleh BKPSDM Kota Depok, terselenggara di Aula Lantai 2 Kantor Bank Jabar Banten Kota Depok, Selasa (26/03/19). Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri melaporkan, bintek diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Depok, serta 72 orang pejabat wajib lapor LHKPN yang ditetapkan oleh Walikota Depok. “Bintek menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga bintek ini dapat membantu mempercepat pengisian dan pelaporan LHKPN,” harapnya.
LHKPN bagi pejabat penyelenggara negara merupakan tindak lanjut dari program pencegahan untuk pendeteksian konflik kepentingan secara cepat antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi, menguji integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab setiap pejabat penyelenggara negara, membangkitkan rasa malu dan takut untuk berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta upaya nyata pencegahan dini terhadap perilaku KKN pejabat.
Pemimpin Kota Depok berharap, para wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Depok memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Sebagai ASN atau penyelenggara negara juga harus berani berkata “tidak” untuk segala sesuatu yang berbentuk gratifikasi, sekecil apapun nilainya,” kata Idris.
Sumber foto : Nabil (Siarandepok.com)