Siarandepok.com – Tentunya setiap orang tua ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya, seperti salah satunya bersekolah sampai ke jenjang yang sangat tinggi. Banyak orang tua yang tidak mampu ekonomi ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri yang notabennya milik pemerintah. Alasan mereka tidak menyekolahkan anaknya di swasta karena biayanya yang terlalu besar.
Tapi kini warga kurang ekonomi di Kota Depok diminta tidak memaksakan anaknya untuk melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan subsidi kepada sekolah swasta di kota tersebut.
“Orang tua murid diharapkan tidak memaksakan anaknya harus masuk atau melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, karena Pemkot Depok telah mengucurkan dana subsidi bagi siswa yang bersekolah di swasta yaitu untuk siswa SD sebesar Rp 2juta per siswa dan Rp3 juta per siswa untuk SMP yang dibayar per semester,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M. Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal tersebut sebagai salah satu langkah dan upaya agar masyarakat atau warga maupun orang tua tidak memaksakan anaknya bersekolah di SD Negeri maupun SMP Negeri yang jumlah kelasnya terbatas tapi dapat melanjutkan ke sekolah swasta yang cukup banyak berkualitas, katanya.
Ia juga menyatakan bahwa kekurangan jumlah kelas yang ada karena jumlah SMP Negeri di Depok hanya 25 unit dibandingkan jumlah SD yang tiga kali lipat dari SMP di Depok.
Sementara itu, Ketua BMPS Kota Depok H. Acep Al Azhari mengatakan, keberadaan BMPS di Depok sebagai wadah untuk menjembatani komunikasi bidang pendidikan antar pemerintah dan swasta untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa di masa depan khususnya bidang pendidikan maupun membuka lapangan pekerjaan.
“Sekolah-sekolah swasta di Kota Depok telah menyerap banyak tenaga para guru,” tuturnya.
Sesuai dengan penerapan Permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbud ini merupakan ketentuan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.74 tahun 2008 tentang Guru.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Faisal Nur Fatullah