Siarandepok.com– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kemarin menggelar Sosialisasi Upah Minimal Sektoral Kota (UMSK) 2019. Kegiatan ini juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimal Sektoral Kota Depok 2019.
“Sosialisasi sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait kebijakan upah minimal,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di sela kegiatan Sosialisasi UMSK 2019, di Aula Rumah Sakit Hermina Depok, Senin (18/3).
Ia menjelaskan bahwa sehubungan dengan peraturan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Sektoral Kota Depok 2019, pihaknya akan memanggil unsur perusahaan yang berada di bawah asosiasi untuk diberikan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait besaran kenaikan UMSK, lanjut Manto, semua tergantung dari kajian sektor unggulannya. Misalnya, untuk Kota Depok, terdapat 19 industri sektoral, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar, dan logam.
Menurut Manto, penetapan UMSK sudah melalui beberapa proses kajian. Setelah itu, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait.
Manto menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi, ia berharap masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMSK yang harus diberikan kepada pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif
