Siarandepok.con – Skizofrenia bagi orang awam mungkin terdengar cukup asing di telinga. Pengidap Skizofrenia ini lebih sering disebut gangguan jiwa. Hal ini dikarenakan sering berhalusinasi, jiwanya terganggu, dan sering dianggap sebagai akibat kesurupan atau sebuah kutukan. Oleh sebab itu, banyak orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung dan diasingkan dari masyarakat karena segala upaya pengobatan alternatif tidak berhasil dilakukan.
Berbicara tentang gangguan jiwa. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, dibantu Satpol PP Kota Depok akan melaksanakan Penyisiran terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penyisiran akan dilakukan di 11 lokasi kecamatan yang ada di Kota Depok.
“Penyisiran penderita gangguan jiwa ini, untuk pendataan dan pengobatan. Nantinya para ODGJ akan dibawa ke RS Marzoeki Mahdi Bogor,” ujar Nita Ita Hernita selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyisiran tersebut juga akan melibatkan tim dari RS Marzoeki Mahdi, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
“Para ODGJ yang terjaring akan diberikan pendampingan, terutama bagi mereka yang tinggal seorang diri di lingkungan masyarakat. ODGJ akan diberikan perawatan di RS Marzoeki Mahdi, dan jika nanti ada keluarganya akan kita kembalikan ke keluarganya,” ucapnya.
Dia menambahkan, upaya juga akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memulihkan mental penderita ODGJ. Hal ini bertujuan agar mereka bisa hidup di masyarakat secara normal.
“Saat ini, tidak hanya peran Pemkot Depok saja, melainkan seluruh elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan. Segera laporkan jika ada ODGJ, mereka akan kita rujuk ke rumah sakit,” pungkas Nita.
Penulis: Nia RS
Editor: Muhammad Rafi Hanif
