Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok segera meresmikan pelayanan tanda tangan digital pada dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Tanda tangan digital berbentuk
barcode tersebut, akan diluncurkan penggunaannya pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok tanggal 27 April 2019.
“Depok menjadi kota percontohan yang dapat menggunakan tanda tangan digital. Meski akan launching April, saat ini tanda tangan digital sudah dalam uji coba,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, usai menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Disdukcapil Kota Depok di Hotel Savero, Selasa (19/02/2019).
Munir menjelaskan, Disdukcapil dalam program Go Digital tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual. Dalam penerapannya, tanda tangan kepala dinas bisa dilakukan dengan ponsel maupun laptop secara
digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi di mana pun saya bisa membubuhkan tanda tangan, tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau lainnya. Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan
bisa mencetak sendiri kartu tersebut. Ini membuat pelayanan makin mudah dan cepat,” jelasnya.
Terkait keabsahan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir. Sebab, tanda tangan digital tetap sah di mata hukum.
“Tanda tangan kepala dinas didaftarkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendapatkan sertifikasi digital dalam bentuk barcode, dapat di-scan dengan gawai (gadget). Jadi, itu tetap asli,” katanya.