SiaranDepok – Hari ini (28/1/19) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada musisi Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Jaksel memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim. Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Sumber: rmol.co