SiaranDepok – Hari ini (25/1/19) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi penolakkan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam orasinya mengatakan Keppres no 29 tahun 2018 ini harus dicabut karena menunjukkan ketidakadilan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari rmol.co, Pembunuhan terhadap AA Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Kasus itu kembali menjadi perhatian setelah Presiden Jokowi memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada Nyoman Susrama yang merupakan otak dari pelaku pembunuhan berencana itu. Susrama divonis penjara seumur hidup tetapi setelah mendapatkan remisi, hukuman menjadi 20 tahun penjara.
