JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo mengatakan sudah semakin berkembang penggunaan digital di era 4.0 ini, terutama dalam bisnis digital maka dari itu sudah perlu ditingkatkannya perlindungan data pribadi yang menyangkut privasi seseorang.
“Banyaknya muncul perdebatan dan dilema terkait perkembangan bisnis digital di Indonesia. Diketahui, untuk terkoneksi dengan aplikasi maupun laman, perusahaan akan meminta data diri pengakses sebagai basis data pengguna, hal jika tak dikelola dengan baik, bisa terjadi kebocoran data dan data tersebut bisa disalahgunakan,” ujar Eddy saat ditemui di Kadin Indonesia. Kamis (20/12/2018).
Eddy mengatakan, baik pertumbuhan ekonomi digital maupun perlindungan data pribadi harus tumbuh bersama dan berkesinambungan. Caranya dengan menciptakan ekosistem yang mengakomodir dan menyeimbangkan dua hal tersebut.
Menurutnya, masifnya perkembangan data digital belum diimbangi dengan arsitektur hukum yang mengatur detil soal jaminan perlindungan hak privasi.
“Belum ada jaminan hukum spesifik untuk melindungi data pribadi secara khusus. Ada di Peraturan Menteri, undang-undang ITE, tapi belum memadai mengatur hal itu,” kata Eddy.
Oleh karena itu, Eddy berharap pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kita semua harus memastikan dan memberi kontribusi dalam konten itu dapat menjadi instrumen yang baik dalam hal privasi terutama dalam meningkatkan kenyaman para UMKM kita dalam menghadapi revolusi 4.0 ini,” tukas Eddy. (FKV)
Komentar