Siarandepok.com – Selasa, 25 September 2018. Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Depok gelar operasi gabungan penertiban angkutan dan kendaraan roda dua di Jalan Margoda Raya. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Harhubnas (Hari Perhubungan Nasional) Tingkat Kota Depok. Dishub Kota Depok bekerjasama dengan Polres (Kepolisian Resort) Depok dalam kegiatan ini.
Dilansir dari depok.go.id, Dadang Wihana, Kepala Dishub Kota Depok, mengatakan “Banyak kegiatan yang kami gelar dalam rangka Harhubnas. Salah satunya razia gabungan ini yang dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengendara angkutan untuk memenuhi standar operasional, seperti kelengkapan surat-surat berkendara,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dishub Kota Depok mengerahkan sebanyak 15 personel dan Polresta Depok sebanyak 20 personel. Sejumlah pemerikasaan dilakukan ke pengendara mulai dari surat izin pengusaha angkutan, surat uji kir angkutan, hingga kelengkapan surat izin trayek angkutan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dilakukan pemeriksaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Jika ditemui pengendara angkutan yang tidak memiliki kelengkapan surat tersebut akan diberikan surat tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok,” Lanjutnya
Untuk itu, dirinya berpesan kepada semua pengendara angkutan baik perorangan maupun angkutan barang untuk melengkapi surat-surat yang sudah ditetapkan. Mengingat, dengan surat tersebut dapat diketahui kelayakan kendaraan untuk beroperasi.
Penulis: Dhea A
