Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen gelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kecamatan Sempor. Langkah tersebut diambil mengingat telah kosongnya 2 (dua) anggota Panwas Kecamatan Sempor sejak pertengahan bulan Agustus lalu.
Mengalami kekosongan sebelumnya dikarenakan 2 (dua) Anggota Panwas Kecamatan sebelumnya tidak mampu bekerja penuh waktu sebagai Panwas Kecamatan. Arif Supriyanto, S.Sos selaku ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam sambutannya berharap Panwas bisa mengabdi dengan baik.
“Kami gerak cepat melantik PAW Panwas Kecamatan Sempor mengingat banyaknya agenda pengawasan yang harus segera dilakukan, diantaranya pengawasan DPT ataupun kegiatan bermotif kampanye yang dilakukan oleh partai politik, bahkan oleh calon legislatif yang belum ditetapkan oleh KPU,” ungkap Arif dalam sambutannya di Aula Sekretariat Bawaslu Kebumen Jalan Tentara Pelajar No. 21 Kebumen, Senin, (10/09/2018)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Kebumen dalam sambutannya juga, ia berharap kepada PAW Anggota Panwascam Sempor untuk belajar cepat dalam hal pengawasan mengingat pada tanggal 23 September 2018 memasuki masa kampanye. Selain itu Arif juga mengajak untuk aktif mensosialisasikan aturan pemilu kepada peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
Sebelumnya komposisi Panwas Kecamatan Sempor diisi oleh Arif Nurul Huda (Ketua), Vita Kurnia Tisnasari (Anggota) dan Nurseto (Anggota). Selanjutnya untuk komposisi saat ini setelah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji yaitu, Nofianto menggantikan Vita Kurnia Tisnasari dan Eli Saptoputro menggantikan Nurseto.
