Siarandepok.com – Selasa, 29 Agustus 2018. Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, Depok sudah memasuki penyidikan babak baru. Kasus yang mulai disidik pada November 2017 ini, telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Jalan Nangka.
Dilansir dari detik.com, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengerjaan jalan tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur Mahmudi sebelumnya diperiksa Polresta Depok beberapa bulan yang lalu. Polisi juga sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi tersebut, termasuk eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Namun, polisi belum memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus ini.
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Nur Mahmudi statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka, “Ya, yang bersangkutan telah dinaikkan status ke tersangka melalui mekanisme gelar perkara,”
Selain eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan Sekda Depok sebagai tersangka kasus Korupsi.
Nur Mahmudi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018.
“Penyidik punya alat bukti kuat sehingga menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka. Sudah terpenuhi dua alat bukti,” imbuhnya.
Penulis: Dhea A
