Siarandepok.com – Tidak sedikit pengendara bermotor yang ditilang oleh aparat Satuan Lalu lintas Polresta Depok karena melanggar peraturan salah satunya menerobos jalur cepat di Jalan Margonda.
Banyak pengendara motor yang masuk ke jalur cepat walaupun telah dilarang. Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan meski telah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda masih banyak pengendara yang melanggarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menjelaskan bahwa ada ribuan pengendara motor yang ditilang. Selama sepekan,operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Iptu Fitrimerazia motor yang masuk ke jalur cepat sebanyak 1.900 motor.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dalam tertib berlalu lintas, terlihat dari masih banyaknya kendaraan motor ketilang karena memasuki jalur cepat di Margonda. Meski sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara tetap melanggar rambu tersebut.
Pemberlakuan pelarangan motor melintas di jalur cepat Margonda, sudah lama diterapkan kerjasama dengan Dinas Perhubungan. Setelah melakukan kajian dengan anggota Dishub terkait penerapan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalur cepat di Margonda adalah sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka kecelakaan.
Tidak hanya itu Polresta Depok juga menertibkan para ojek daring yang berhenti dan menunggu penumpang di pinggir jalan. Sebagai salah satu Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), Margonda bebas dari tempat parkir liar.
Penulis: Zakiyah R
Editor: Sabar P