Siarandepok.com – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuka loket khusus pembayaran PBB. Loket khusus tersebut beroperasi pada 27 hingga 31 Agustus 2018 yang menjadi batas akhir pembayaran PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan, loket khusus dibuka selama lima hari dengan tambahan tiga loket. Jumlah tersebut di luar loket reguler Bank BJB yang tersedia di kantor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok di lingkup Balai Kota.
Kemudian untuk lokasi loket, lanjutnya, di tempatkan khusus di halaman kantor PBB dan BPHTB Kota Depok.
Dikatakan Hendra, hingga saat ini pendapatan PBB di Kota Depok sudah sekitar 77 persen, yaitu sebesar Rp 190 miliar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang berkisar Rp 245 miliar. Diharapkan dengan adanya loket khusus tersebut dapat meningkatkan capaian pendapatan PBB hingga Desember 2018.
Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat Kota Depok yang belum menyelesaikan kewajibannya dapat memanfaatkan loket khusus dengan sebaik-baiknya. Sedangkan, bagi warga yang masih mempunyai tunggakan, segera menyelesaikan pembayaran secepatnya.
Penulis: Ryan
Editor: Sabar P