Siarandepok.com – Apartemen Margonda Residence (Mares) terlibat dugaan kasus prositusi akan wanita-wanita yang usianya di bawah umur.
“Tak ada satu pun dari manajemen Apartemen Mares itu yang bersedia datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kota Depok. Kita sudah beberapa kali coba panggil, tapi mereka belum datang,” kata Bintoro di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/8).
Surat panggilanpun akan dilontarkan kembali mulai pekan depan dengan harapan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, keterangan dari pihak apartemen sangat diperlukan dalam kasus yang terjadi ditambah sudah sering berulang. Bahkan kali ini dengan pelaku yang usianya di bawah umur.
Pekan lalu polisis berhasil membongkar kasus prositusi di Apartemen Margonda Residence II. Sudah ada tiga pria yang diduga sebagai mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di Apartemen Mares IV dan V sedikitnya 7 perempuan seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Rata-rata, tarif kencan singkat di apartemen itu kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Tarif itu sudah termasuk sewa kamar yang harganya Rp250 ribuan per hari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, menuntut Pemerintah Kota Depok supaya mencabut izin operasi Apartemen Margonda Residence. Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan tempat usaha sebagai arena prostitusi bermodus seks bebas.
Penulis : Leo Nardo D
Editor : Iis J
Komentar