Siarandepok.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Depok jalin kerjasama dengan beberapa institusi negara se-Kota Depok dalam upaya penyelamatan uang negara.
Kejari dalam bidang pendataan dan TUN (Datun) telah melakukan beberapa MoU (Memorandum of Understanding). Diantaranya dilakukan dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari depok.go.id, Neneng Rahmadini, Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN (Datun), Kejari Kota Depok, mengatakan “Kerjasama itu dalam bentuk litigasi dari pendampingan hukum maupun non-litigasi dengan penagihan. Melalui kerjasama ini, beberapa persoalan maupun tunggakan pembayaran dapat dikatakan telah selesai,” (23/08/2018)
Pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara melalui jalur penyelesaian masalah hukum dari jalur pengadilan (litigasi) ataupun luar pengadilan (non-litigasi). Bantuan jalur non-litigasi sudah dilakukan oleh BKD Kota Depok dengan menagih penunggak pajak PBB dan restoran. Kemudian, Dinas Kesehatan iuran wajib perusahaan, BPJS Kesehatan iuran wajib perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan iuran wajib kesehatan.
Bantuan non-litigasi yang telah diterima ada 19 SKK (Surat Kuasa Khusus) dan berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 2,8 Miliar lebih.
Untuk bantuan litigasi melalui pendampingan hukum sarana dan prasarana sekolah, kepala Disdik Depok mendampingi: Dinas PUPR dalam hukum pelaksanaan pembangunan fisik, Dishub dalam hukum PJU (Penerangan Jalan Umum) dan lalu lintas, serta Disrumkim dalam hukum pembangunan fisik.
“Untuk litigasi ada 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 51 miliar lebih. Dari keseluruhan kerjasama, penyelesaian masalah hukum baik litigasi maupun non-litigasi ada 30 SKK yang diterima Datun Kejari Depok, SKK itu diberikan dari sejumlah lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari Depok,” Lanjutnya.
Penulis: Dhea A
