Siarandepok.com – Senin, 20 Agustus 2018. Telah Terlaksana Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Penertiban Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Kota Depok. Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2018.
Minuman beralkohol dengan berbagai merek hasil operasi dari Satpol PP Kota Depok berjumlah 8599 botol, hasil pelimpahan Polres Depok sejumlah 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Pancoran Mas 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Limo sejumlah 98 botol, hasil pelimpahan Polsek Bojong Gede 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sukmajaya 41 botol, hasil pelimpahan Polsek Cimanggis 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sawangan 100 botol, ciu dalam kemasan kantong plastik dari Polres Depok sejumlah 40 kantong. Dengan demikian total dari minuman beralkohol ini sebanyak 10.108 botol dan 40 kantong ciu dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkiraan harga harga dari minuman berarkohol sebesar Rp. 252.700.000. Minuman beralkohol ini berhasil dimusnahkan dengan menggunakan giling di Balai Kota Depok.
Drs. Sri Utomo M.Si, Asisten Hukum dan Sosial Pemkot Depok, mengatakan “Ini akan kita musnahkan. Ini bukan hanya prestasi tapi pemikiran kita bersama. Karena bisa berakibat ketertiban di lingkungan kita. Akibatnya, ketertiban dan ketentraman terganggu,”
Sri Utomo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan minuman berarkohol yang beredar di masyarakat. Disamping itu dia juga mengatakan bahwa ini bukanlah sebuah prestasi melainkan sebuah perhatian yang harus diperhatikan agar tidak ada lagi minuman beralkohol di Kota Depok.
“Ini bukan menjadi prestasi, tapi jadi pusat perhatian untuk menjadi bagaimana tidak ada lagi mikol (Minuman Berarkohol) di lingkungan. Karena perda berbunyi no. 16 tahun 2012 itu dilarang” Lanjutnya.
Jurnalis: Dhea A
Fotografi: Ahmad Farhan Maulana