Sebanyak 10.108 Botol Minuman Beralkohol di Musnahkan

- Reporter

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Senin, 20 Agustus 2018. Telah Terlaksana Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Penertiban Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Kota Depok. Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2018.

(Foto: siarandepok.com/Ahmad Farhan Maulana)

Minuman beralkohol dengan berbagai merek hasil operasi dari Satpol PP Kota Depok berjumlah 8599 botol, hasil pelimpahan Polres Depok sejumlah 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Pancoran Mas 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Limo sejumlah 98 botol, hasil pelimpahan Polsek Bojong Gede 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sukmajaya 41 botol, hasil pelimpahan Polsek Cimanggis 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sawangan 100 botol, ciu dalam kemasan kantong plastik dari Polres Depok sejumlah 40 kantong. Dengan demikian total dari minuman beralkohol ini sebanyak 10.108 botol dan 40 kantong ciu dalam kemasan.

Perkiraan harga harga dari minuman berarkohol sebesar Rp. 252.700.000. Minuman beralkohol ini berhasil dimusnahkan dengan menggunakan giling di Balai Kota Depok.

(Foto: siarandepok.com/Ahmad Farhan Maulana)

Drs. Sri Utomo M.Si, Asisten Hukum dan Sosial Pemkot Depok, mengatakan “Ini akan kita musnahkan. Ini bukan hanya prestasi tapi pemikiran kita bersama. Karena bisa berakibat ketertiban di lingkungan kita. Akibatnya, ketertiban dan ketentraman terganggu,”

 

Sri Utomo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan minuman berarkohol yang beredar di masyarakat. Disamping itu dia juga mengatakan bahwa ini bukanlah sebuah prestasi melainkan sebuah perhatian yang harus diperhatikan agar tidak ada lagi minuman beralkohol di Kota Depok.

 

“Ini bukan menjadi prestasi, tapi jadi pusat perhatian untuk menjadi bagaimana tidak ada lagi mikol (Minuman Berarkohol) di lingkungan. Karena perda berbunyi no. 16 tahun 2012 itu dilarang” Lanjutnya.

 

Jurnalis: Dhea A

Fotografi: Ahmad Farhan Maulana

Berita Terkait

Hujan Lebat Guyur Depok, DPUPR Ingatkan Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Dekopinwil Jabar Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Koperasi di Kota Depok
SDN Kalibaru 1 Depok Dibobol Maling: 8 Laptop dan 5 Proyektor Raib, Pintu Teralis Dirusak!
Tegaskan Kontinuitas, Presiden Prabowo: Rezim Baru Akan Selalu Bayar Utang Rezim Sebelumnya
Wali Kota Depok Resmikan Gedung Tangguh Makodim 0508/Depok, Perkuat Sinergi Pemkot dan TNI
Gedung Posyandu Dahlia RW 06 Diresmikan, Perkuat Layanan Kesehatan Warga Cinere
SIAGA! Kota Depok Masuk Level Awas Hujan Ekstrem, Warga Diminta Waspada Angin Kencang
Musrenbang Pondok Cina Sepakati Pemerataan Pembangunan RW Tahun 2027

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:42 WIB

Mebeler SMPN 3 Segera Terpenuhi, Pemkot Depok Gandeng BJB

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:31 WIB

Hujan Lebat Guyur Depok, DPUPR Ingatkan Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

Dekopinwil Jabar Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Koperasi di Kota Depok

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

SDN Kalibaru 1 Depok Dibobol Maling: 8 Laptop dan 5 Proyektor Raib, Pintu Teralis Dirusak!

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:02 WIB

Tegaskan Kontinuitas, Presiden Prabowo: Rezim Baru Akan Selalu Bayar Utang Rezim Sebelumnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:53 WIB

Gedung Posyandu Dahlia RW 06 Diresmikan, Perkuat Layanan Kesehatan Warga Cinere

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:32 WIB

SIAGA! Kota Depok Masuk Level Awas Hujan Ekstrem, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

Musrenbang Pondok Cina Sepakati Pemerataan Pembangunan RW Tahun 2027

Berita Terbaru

Berita

Mebeler SMPN 3 Segera Terpenuhi, Pemkot Depok Gandeng BJB

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:42 WIB