Sebanyak 10.108 Botol Minuman Beralkohol di Musnahkan

- Reporter

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Senin, 20 Agustus 2018. Telah Terlaksana Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Penertiban Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Kota Depok. Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2018.

(Foto: siarandepok.com/Ahmad Farhan Maulana)

Minuman beralkohol dengan berbagai merek hasil operasi dari Satpol PP Kota Depok berjumlah 8599 botol, hasil pelimpahan Polres Depok sejumlah 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Pancoran Mas 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Limo sejumlah 98 botol, hasil pelimpahan Polsek Bojong Gede 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sukmajaya 41 botol, hasil pelimpahan Polsek Cimanggis 100 botol, hasil pelimpahan Polsek Sawangan 100 botol, ciu dalam kemasan kantong plastik dari Polres Depok sejumlah 40 kantong. Dengan demikian total dari minuman beralkohol ini sebanyak 10.108 botol dan 40 kantong ciu dalam kemasan.

Perkiraan harga harga dari minuman berarkohol sebesar Rp. 252.700.000. Minuman beralkohol ini berhasil dimusnahkan dengan menggunakan giling di Balai Kota Depok.

(Foto: siarandepok.com/Ahmad Farhan Maulana)

Drs. Sri Utomo M.Si, Asisten Hukum dan Sosial Pemkot Depok, mengatakan “Ini akan kita musnahkan. Ini bukan hanya prestasi tapi pemikiran kita bersama. Karena bisa berakibat ketertiban di lingkungan kita. Akibatnya, ketertiban dan ketentraman terganggu,”

 

Sri Utomo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan minuman berarkohol yang beredar di masyarakat. Disamping itu dia juga mengatakan bahwa ini bukanlah sebuah prestasi melainkan sebuah perhatian yang harus diperhatikan agar tidak ada lagi minuman beralkohol di Kota Depok.

 

“Ini bukan menjadi prestasi, tapi jadi pusat perhatian untuk menjadi bagaimana tidak ada lagi mikol (Minuman Berarkohol) di lingkungan. Karena perda berbunyi no. 16 tahun 2012 itu dilarang” Lanjutnya.

 

Jurnalis: Dhea A

Fotografi: Ahmad Farhan Maulana

Berita Terkait

Era Baru Perlindungan Jemaah Umrah Dimulai, Tiga PPIU Luncurkan Escrow Account Bersama BSI
Sambut Festival Heritage Depok Lama, Sebagian Jalan Pemuda Ditutup Mulai Malam Ini
BRI KC Cibubur Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Melalui Yayasan Almazara
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Polisi Temukan Ranjau Paku di Jalan Boulevard GDC, Pengendara Diminta Waspada
TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:03 WIB

Era Baru Perlindungan Jemaah Umrah Dimulai, Tiga PPIU Luncurkan Escrow Account Bersama BSI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:05 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Pemkot Depok Nilai Job Fair Bisa Turunkan Angka Pengangguran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:02 WIB

BPC HIPMI Depok Gelar Kegiatan Orientasi dalam Upaya Menempa Calon Pengurus dan Anggota Baru Bersama Sekum BPD HIPMI Jawa Barat Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

Depok Punya Senam Paricara Dharma

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:09 WIB

TP-PKK Kota Depok Gelar Pengajian Rutin di Kecamatan Cimanggis, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:43 WIB

Pemkot Depok Gelar Operasi Bersih di Fly Over UI, Siapkan Penataan Lahan Rawan Sampah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Sambut Festival Heritage Depok Lama, Sebagian Jalan Pemuda Ditutup Mulai Malam Ini

Berita Terbaru

Berita

Depok Punya Senam Paricara Dharma

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:33 WIB