Cijago Tawar Murah Lahan Sekitar 106 Warga Keberatan

- Reporter

Senin, 20 Agustus 2018 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pembebasan lahan Seksi III Cinere-Jagorawi (Cijago) mengalami penolakan. Sedikitnya 106 warga di Kelurahan Tanah Baru, Beji secara terang-terangan ingin tanahnya dibayar  yang wajar, bukan seadanya.

Zainal Abidin mengatakan, pada dasarnya pihaknya tidak menolak pembanguan Tol Cijagosesi III tersebut. Dia mengatakan, sejak penetapan SK Wali Kota Depok tahun 2006 beberapa proses sudah dilewati bersama.

Pada 18 Desember 2017 BPN Kota Depok mengeluarkan pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi  Nominatif Pengadaan Tanah No.01/Peng-Cijago/XII/2017. Klarifikasi sanggahan dan survey oleh Tim Penilai Publik KJPP Firman Azis dilaksanakan pada Februari 2018.

Seluruh warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cijago, diundang Panitia Pengadaan Tanah Kota Depok untuk musyawarah bentuk ganti kerugian. Setelah menunggu selama hampir 12 tahun pada 30 Mei 2018 menjelang hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H.

“Tapi saat dipanggil tidak ada musyawarah, kepada  yang  berhak diberikan amplop berisi resume ganti kerugian yang dibuat KJPP Firman Azis, dan diminta untuk segera menyetujuinya,” kata Zainal.

Data pembayaran tanah di Kelurahan Kukusan pada 2016 sebesar Rp16.145.000 per meter persegi, Rp13.386.644 per meter persegi dan Rp12.414.285 per meter persegi. Sebelumnya masyarakat yang berhak membayangkan harga tanah yang mendekati harga di Kelurahan Kukusan.

“Saya berpatokan dengan warga Kukusan, Tetapi kenyataannya tanah dihargai dari yang di jalan raya dengan harga Rp7.000.000 dan Rp6.000.000 per meter persegi, kemudian masuk gang Rp5.000.000, Rp3.500.000, Rp1.800.000 dan Rp1.600.000. per meter persegi,” beber Zainal.

Sekitar 106 warga keberatan dengan hasil resume tersebut, sehingga pihaknya membentuk tim untuk menolak ganti rugi yangditetapkan. Warga Tanah Baru hanya meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah dengan harga yang wajar melalui persidangan Majelis Hakim. “Warga Tanah Baru hanya menghitung wajar tidak neko-neko, kami menginginkan harga terendah Rp 5 juta dan Rp 11,5 juta yang tertinggi,” tutup Zainal.

 

Penulis: Dian Mutia Sari

Editor: Sabar P

 

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru