Siarandepok.com – Korps Penegak Perda melakukan kegiatan rutin dengan menyegel perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kegiatan penyegelan ini kembali dilakukan. Kali ini, Perumahan Amarilis di Jalan H Dimun Kelurahan Sukamaju, Cilodong.
Dikutip dari Radar Depok, “Penyegelan dilakukan Satpol PP Depok dengan memasang plang segel di gerbang utama atau pintu masuk perumahan,” kata Kasatpol PP Kota Depok, YayanArianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyegel, Satpol PP juga menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan sejumlah pekerja. “Kami juga hentikan pengerjaan pembangunan yang dilakukan di perumahan itu. Pengerjaan boleh dilakukan kembali jika semua perizinan rampung dan IMB terbit,”terang Yayan.
Dia mengatakan, rencananya perumahan itu akan memiliki 14 unit rumah tipe sedang. Meski tanpa IMB, pengembang sudah membangun 3 unit rumah di perumahan tersebut dan tengah mengerjakan beberapa unit rumah lainnya.
Ke depan pihaknya berharap, pengembang memiliki itikad baik dengan mengurus semua persyaratan. Yayan mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan dan melakukan penyegelan terhadap perumahan dan bangunan lain di seluruh wilayah Kota Depok yang tidak memiliki IMB.
“Ini merupakan upaya kita menegakkan peraturan daerah sesuai instruksi Wali Kota Depok,”tegasnya.
Penulis: Ryan
Editor: Sabar P
