Siarandepok.com – Dalam mempersiapkan implementasi penggunaan SPSE (Pengadaan Secara Elektronik) versi 4.3 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok gelar pelatihan penggunaan dan troble shooting aplikasi SPSE versi 4.3 untuk ASN di BLP (Badan Layanan Pengadaan).
Perlu diketahui pengadaan barang dan jasa secara elektronik harus diikuti dengan aplikasi terbaru yaitu versi 4.3 dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia belum memiliki kesiapan penggunaan aplikasi, maka dikeluarkan Surat Keputusan Deputi II Nomor 21 Tahun 2018 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan penggunaan SPSE masih diperbolehkan pada versi 3.6 dan 4.2 hingga batas waktu toleransi yaitu tahun 2019.
Dilansir dari depok.go.id, Agus Setiawan, Kepala UPT LPSE Kota Depok, mengatakan “Sebagai persiapan implementasi penggunaan SPSE versi 4.3, kami berikan pelatihan terlebih dahulu agar saat penerapannya dapat maksimal,”
Dirinya berharap semua ASN dapat mulai paham penggunaan SPSE versi 4.3 agar dapat beradaptasi dalam penggunaan SPSE versi terbaru ini.
Penulis: Dhea A