Siarandepok.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok baru-baru ini mengumumkan kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro. Kabar tersebut ialah tentang adanya pengadaan 200 kios di pasar modern yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro. Untuk bisa menempati kios tersebut, para pelaku usaha mikro sebelumnya harus melakukan proses pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 28 Maret hingga 6 April 2018 untuk selanjutnya mengikuti tahap seleksi.
“Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke kantor DKUM Kota Depok di Lantai 7, Gedung Dibaleka II setiap jam kerja yaitu pukul 08.00–16.00 WIB. Pendaftarannya tidak dipungut biaya atau gratis,” jelas Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan.
Fitriawan menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pengusaha mikro yang ingin mendaftarkan dirinya ialah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat, membuat profil usaha, proposal usaha, dan surat pernyataan pelaku usaha mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nantinya, para pelaku usaha mikro yang telah mendaftar, akan mengikuti proses tahapan seleksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-14 April 2018. Lalu, untuk hasil seleksinya sendiri akan diumumkan pada tanggal 18 April 2018.
Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk para pelaku usaha yang lolos seleksi, akan ditempatkan di 200 kios yang telah disediakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang tersebar di 10 pasar modern. Di antaranya adalah Transmart Dewi Sartika, Carrefour ITC Depok, Giant Margo City, Giant Sawangan, Giant Cinere, Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, DTC Sawangan, Superindo Cinere, dan Super Indo DTC Depok.
“Nanti pelaku usaha yang lolos seleksi, akan kita ditempatkan di pasar modern yang dekat dengan lokasi usahanya agar memudahkan dalam memasok produknya,” terangnya.
Penulis: Suci Cahyani
Editor: Siti Melyana