Wali Kota Depok: Perusahaan di Depok Tenaga Kerjanya Harus 80% Warga Depok

- Reporter

Senin, 26 Maret 2018 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri pembukaan Bursa Kerja yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di Depok Mall pada Senin, 26 Maret 2018, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris mengatakan bahwa ada imbauan wajib bagi perusahaan yang membuka usahanya di Kota Depok ini. Imbauan tersebut berupa pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan tersebut atau bisa dikatakan sebagai tenaga kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan wajib bagi perusahaan yang ada di Kota Depok bahwa 80% dari tenaga kerja teknis di perusahaannya haruslah penduduk Kota Depok. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok meminimalisir angka pengangguran yang ada di Kota Depok.

Pertama, kalau perusahaan existing selalu kita imbauan. Tapi kalau yang perusahaan perusahaan baru, ketika dia mau ngurus izin itu kita wajibkan,” terang Idris usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bursa Kerja pertama Pemkot Depok di tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk tenaga ahli atau profesional, Pemkot Depok hanya mematok sebesar 20% saja tenaga kerja yang merupakan penduduk Kota Depok di setiap perusahaan. Idris mengatakan bahwa hal tersebut telah diterapkannya melalui Memorandum of Understanding  (MOU) yang diberikan ketika perusahaan tengah mengurus perizinan. Jadi, menurutnya sudah jelas dan terikat dengan perizinan.

Ya seperti itu,  sudah ada MOU. Semuanya terikat dengan perizinan, di dalam perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu ada. 80%. Itu untuk tenaga teknis ya… Kalau untuk tenaga profesional ini kayaknya agak sedikit sulit. Itu persentasenya lebih sedikit. Kalau nggak salah 20% lah,” ungkapnya.

Idris menambahkan bahwa untuk perusahaan yang melanggar imbauan tersebut, tidak akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif. Sebab, itu tidak dibenarkan. Sebagai gantinya, perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan dipersulit dalam mengurus segala perizinan di Pemkot Depok.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

Berita Terkait

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
Mentoring dan Coaching 2.0 : Strategi pencapaian target Quick Wins Kemendukbangga di Jawa Barat Jawa Barat
Pesantren Leadership Primago adakan Workshop Imla “Kupas Tuntas Materi Ujian Masuk Gontor” Tahun 2025
PKBM PRIMAGO Depok adakan kegiatan Workshop Robotik Untuk Pemula Bagi Anak, Orang Tua dan Kepala Lembaga Pendidikan
Dengan Sound Horeg dan Lagu “Oke Gas”, Relawan Generasi SS Antar Supian Suri – Chandra Rahmansyah Menghantarkan Kemenangan di Pilkada Depok
Kritisi Masalah Kemacetan, Warga Minta Program Dishub Depok Diaudit Beserta Anggarannya
Guru Student One Ikuti Pelatihan Penanganan Emotional Disorder
Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math, Jadikan Pelajaran Matematika Penuh Makna

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:21

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:23

Mentoring dan Coaching 2.0 : Strategi pencapaian target Quick Wins Kemendukbangga di Jawa Barat Jawa Barat

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:57

Pesantren Leadership Primago adakan Workshop Imla “Kupas Tuntas Materi Ujian Masuk Gontor” Tahun 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:38

PKBM PRIMAGO Depok adakan kegiatan Workshop Robotik Untuk Pemula Bagi Anak, Orang Tua dan Kepala Lembaga Pendidikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:07

Dengan Sound Horeg dan Lagu “Oke Gas”, Relawan Generasi SS Antar Supian Suri – Chandra Rahmansyah Menghantarkan Kemenangan di Pilkada Depok

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:03

Guru Student One Ikuti Pelatihan Penanganan Emotional Disorder

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:35

Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math, Jadikan Pelajaran Matematika Penuh Makna

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:46

Pesantren Yang Bagus Untuk Warga di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan sekitarnya

Berita Terbaru

Headline

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor

Jumat, 24 Jan 2025 - 09:21