Wali Kota Depok: Perusahaan di Depok Tenaga Kerjanya Harus 80% Warga Depok

- Reporter

Senin, 26 Maret 2018 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri pembukaan Bursa Kerja yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di Depok Mall pada Senin, 26 Maret 2018, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris mengatakan bahwa ada imbauan wajib bagi perusahaan yang membuka usahanya di Kota Depok ini. Imbauan tersebut berupa pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan tersebut atau bisa dikatakan sebagai tenaga kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan wajib bagi perusahaan yang ada di Kota Depok bahwa 80% dari tenaga kerja teknis di perusahaannya haruslah penduduk Kota Depok. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok meminimalisir angka pengangguran yang ada di Kota Depok.

Pertama, kalau perusahaan existing selalu kita imbauan. Tapi kalau yang perusahaan perusahaan baru, ketika dia mau ngurus izin itu kita wajibkan,” terang Idris usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bursa Kerja pertama Pemkot Depok di tahun 2018.

Sedangkan untuk tenaga ahli atau profesional, Pemkot Depok hanya mematok sebesar 20% saja tenaga kerja yang merupakan penduduk Kota Depok di setiap perusahaan. Idris mengatakan bahwa hal tersebut telah diterapkannya melalui Memorandum of Understanding  (MOU) yang diberikan ketika perusahaan tengah mengurus perizinan. Jadi, menurutnya sudah jelas dan terikat dengan perizinan.

Ya seperti itu,  sudah ada MOU. Semuanya terikat dengan perizinan, di dalam perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu ada. 80%. Itu untuk tenaga teknis ya… Kalau untuk tenaga profesional ini kayaknya agak sedikit sulit. Itu persentasenya lebih sedikit. Kalau nggak salah 20% lah,” ungkapnya.

Idris menambahkan bahwa untuk perusahaan yang melanggar imbauan tersebut, tidak akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif. Sebab, itu tidak dibenarkan. Sebagai gantinya, perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan dipersulit dalam mengurus segala perizinan di Pemkot Depok.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

Berita Terkait

Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
Gerakan Pangan Murah di Grogol Depok Disambut Antusias Warga
Pembangunan RKAI di Margonda Depok Capai 4,9 Persen, Lampaui Target
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Gelar Pasar Tani di Balai Kota
HUT ke-81 RI, Supian Suri Ajak Forkopimda Depok Isi Kemerdekaan dengan Pelayanan Terbaik
Wakil Wali Kota Depok Minta Eks TPS Liar di Limo Segera Dibersihkan
Wamen LH Targetkan Seluruh Sampah Dikelola pada 2029, Pemkot Depok Diminta Perkuat Pemilahan
Lahan Sudah Diserahkan, Pembangunan Gedung SMKN 5 Depok Belum Juga Dimulai

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Gerakan Pangan Murah di Grogol Depok Disambut Antusias Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pembangunan RKAI di Margonda Depok Capai 4,9 Persen, Lampaui Target

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Gelar Pasar Tani di Balai Kota

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Wakil Wali Kota Depok Minta Eks TPS Liar di Limo Segera Dibersihkan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perkuat Pelayanan Warga, Kelurahan Boponter Serahkan Tiga Ambulance Ke RW

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sambut Kapolres Baru, PCNU Kota Depok Perkuat Sinergi Ulama dan Kepolisian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, PNJ Pasang Empat Kamera CCTV di Beji Timur

Berita Terbaru