Siarandepok.com– “Sekarang mengurus Akta Kelahiran syaratnya lebih mudah. Bahkan, tidak perlu menggunakan surat keterangan dari RT/RW dan menghadirkan saksi karena harus menandatangani di Akta,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Misbahul Munir, Senin (28/08).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan kemudahan dengan mempersingkat waktu pengurusan dan pencetakan Akta Kelahiran. Tak ayal, layanan one day service atau layanan satu hari secara mobile kini telah diberlakukan guna mempercepat pencetakan Akta Kelahiran.
Selain itu, lanjut Munir, Disdukcapil Kota Depok juga mengadakan roadshow atau pelayanan Akta Kelahiran keliling ke beberapa wilayah yang ada di Kota Depok. Alhasil, cakupan Akta Kelahiran di Kota Depok sampai akhir bulan Juli 2017 telah mencapai 67 persen dari yang ditargetkan 86 persen di akhir tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga memberlakukan one day service dimana pencetakan Akta Kelahiran hanya satu hari, dan tidak dipungut biaya sama sekali. Dengan harapan semua anak di Kota Depok memilki Akta Kelahiran,” jelasnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran agar segera datang ke setiap kelurahan untuk melakukan pendaftaran. Pasalnya, Akta Kelahiran adalah pengakuan negara terhadap anak.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum punya Akta Kelahiran untuk langsung datang ke kantor kelurahan untuk melakukan pendaftaran. Jangan tunggu sampai ada keperluan mendadak baru datang ke kelurahan minta dicetak,” pesannya.