Berita Pilihan | Headline | Senin, 28 Agustus 2017 - 18:27
Siarandepok.com– “Sekarang mengurus Akta Kelahiran syaratnya lebih mudah. Bahkan, tidak perlu menggunakan surat keterangan dari RT/RW dan menghadirkan saksi karena harus menandatangani di Akta,”…