Pemkot Depok Akan Berikan Peringatan Keras Bagi PNS Yang Bolos Usai Libur Lebaran

- Reporter

Senin, 10 Juni 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang nekat bolos atau mencari-cari alasan untuk memperpanjang liburannya usai cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sebaiknya pikir-pikir lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kita akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

ASN Kota Depok sendiri kembali masuk kerja pada Senin (10/6) ini, yang bertepatan dengan apel wajib rutin.

Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.

“Nanti kita lihat tingkat kehadirannya, apalagi kan kita masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” ucapnya.

Supian sebelumnya juga telah menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.

“Libur dan cuti bersama Lebaran kan sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.

Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.

“Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya,” kata Supian.

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru