Pemkot Depok Akan Berikan Peringatan Keras Bagi PNS Yang Bolos Usai Libur Lebaran

- Reporter

Senin, 10 Juni 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang nekat bolos atau mencari-cari alasan untuk memperpanjang liburannya usai cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sebaiknya pikir-pikir lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kita akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

ASN Kota Depok sendiri kembali masuk kerja pada Senin (10/6) ini, yang bertepatan dengan apel wajib rutin.

Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.

“Nanti kita lihat tingkat kehadirannya, apalagi kan kita masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” ucapnya.

Supian sebelumnya juga telah menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.

“Libur dan cuti bersama Lebaran kan sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.

Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.

“Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya,” kata Supian.

Berita Terkait

Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok
ASN Depok Bersih-Bersih Situ Bahar, Hidupkan Semangat HUT ke-27 Lewat Aksi Nyata
Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!
Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal
Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial
Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?
Isu Geopolitik Memanas, Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Haji 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

ASN Depok Bersih-Bersih Situ Bahar, Hidupkan Semangat HUT ke-27 Lewat Aksi Nyata

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Rabu, 15 April 2026 - 12:47 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?

Rabu, 15 April 2026 - 08:06 WIB

Isu Geopolitik Memanas, Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 08:04 WIB

2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:32 WIB