Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Depok

- Reporter

Selasa, 5 Maret 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melihat banyaknya sampah yang sudah menumpuk di Kota Depok, pemerintah membuat aturan baru, Bagi setiap orang yang masih nekat membuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, bersiaplah mendapat hukuman penjara hingga denda jutaaan rupiah.

Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati, ketika dikonfirmasi wartawan.

“Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Ety, Senin (4/3).

Ety menuturkan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Hal ini juga dilakukan karena dalam satu hari Kota Depok bisa menghasilkan hingga 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik. Namun, menurutnya sampah yang dihasilkan tak hanya dari warganya saja, melainkan juga dari wilayah diluar Kota Depok.

Ety membeberkan, data selama bulan Januari hingga Februari 2019 sudah ada enam orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 silam, ada 60 orang yang terdata tertangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.

Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan, dan tak segan menangkapnya.

“Tindak tegasnya, kami pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan. Kami sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTP nya kemudian kami sidangkan,” imbuhnya.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru