Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Depok

- Reporter

Selasa, 5 Maret 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melihat banyaknya sampah yang sudah menumpuk di Kota Depok, pemerintah membuat aturan baru, Bagi setiap orang yang masih nekat membuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, bersiaplah mendapat hukuman penjara hingga denda jutaaan rupiah.

Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati, ketika dikonfirmasi wartawan.

“Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Ety, Senin (4/3).

Ety menuturkan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Hal ini juga dilakukan karena dalam satu hari Kota Depok bisa menghasilkan hingga 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik. Namun, menurutnya sampah yang dihasilkan tak hanya dari warganya saja, melainkan juga dari wilayah diluar Kota Depok.

Ety membeberkan, data selama bulan Januari hingga Februari 2019 sudah ada enam orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 silam, ada 60 orang yang terdata tertangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.

Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan, dan tak segan menangkapnya.

“Tindak tegasnya, kami pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan. Kami sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTP nya kemudian kami sidangkan,” imbuhnya.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?
Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi
Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda
Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga
Intip Fasilitas Bermain Baru TKIT Arafah Depok Hasil Revitalisasi
Polisi Ringkus Jambret Kambuhan dan Penadah
Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan
Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:23 WIB

DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Intip Koperasi Merah Putih Grogol yang Dipuji Wali Kota Depok: Lengkap dan Murah!

Berita Terbaru

Informasi servis dan ganti oli sepeda motor di Kecamatan Pancoran Mas, 21-22 Oktober 2026. (Foto: dok. Kecamatan Panmas)

Berita Depok

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:26 WIB

Kegiatan normalisasi Kali Cabang Tengah yang berlokasi di area Balai Kota Depok. (Foto: Ilustrasi/Diskominfo)

Berita Depok

Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:19 WIB

Tim DLHK Kota Depok dan Tim Maung ASRI saat mengangkut sampah yang diduga berasal dari kostan di kawasan Kost Eksklusif Mara Juara Depok. (Foto: Dokumentasi Tim Maung ASRI)

Berita Depok

Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:16 WIB

Ilustrasi Jalan Raya Tapos. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:24 WIB