Paranormal Palsu di Depok Akhirnya Tertangkap

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Saat ini modus kejatahan sudah sangat beragam mulai dari penipuan sampai dengan kejahatan yang secara fisik melukai korbannya seperti penjambretan ataupun penganiayaan. Salah satunya terjadi sebuah kejahatan di Kota Depok,  seorang penipu dengan berpura-pura menjadi paranormal, polisi akhirnya menangkap Zakhy Mustafa (25).

“Terlapor untuk meyakinkan pelapor pura-pura menjadi paranormal dan bisa melipatgandakan uang,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin 4 Februari 2019.

Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Ini diawali  saat korban meminta bantuan pelaku atas masalah rumah tangganya.

“Inti obrolan tersebut korban minta bantuan kepada pelaku tentang masalah keluarga korban biar rumah tangganya tentram,” katanya.

Selain itu, korban juga meminta bantuan agar rumahnya cepat laku terjual. Zakhy kemudian meminta sejumlah syarat kepada korban berupa koleksi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Lalu ia berkata bahwa uang yang diberikan akan dilipatgandakan.

“Pelapor sudah memberikan uang SGD 2.300, HKD 400, Ringgit 350, juga mentransfer uang tunai Rp 25.500.000 juga cincin emas putih. Ini semua atas permintaan terlapor dengan alasan terlapor nanti uang atau barang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor dengan berlipat ganda,” tutur Firdaus.

Seiriring beejalannya waktu, rumah korban tak kunjung laku juga. Akhirnya ia mencoba menghubungi Zakhy namun ia selalu menghindar.

“Akhirnya karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya,” ungkap Firdaus.

Pelaku ditangkap Jumat 1 Februari 2019. Polisi menyita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, sejumlah mata uang asing, kertas aluminium. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Pemkot Depok Targetkan Penanganan Koridor Sawangan Tuntas pada 2028
Nagita Slavina Resmi Menjadi Presiden Persikad Depok
Proyek Jalan Alternatif Enggram–Pemuda Ditargetkan Rampung Desember 2026
Wali Kota Depok Resmikan Dimulainya Proyek Pelebaran Jalan Enggram–Jalan Pemuda di Sawangan
Jalan Enggram-Pemuda Sawangan Mulai Dilebarkan, Supian Suri Targetkan Rampung Awal 2027
Perkuat Ketahanan Air Berkelanjutan, Universitas Terbuka Gelar Diseminasi dan FGD Bersama Stake Holder
Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok
1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pemkot Depok Targetkan Penanganan Koridor Sawangan Tuntas pada 2028

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:56 WIB

Nagita Slavina Resmi Menjadi Presiden Persikad Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04 WIB

Proyek Jalan Alternatif Enggram–Pemuda Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Dimulainya Proyek Pelebaran Jalan Enggram–Jalan Pemuda di Sawangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:40 WIB

Jalan Enggram-Pemuda Sawangan Mulai Dilebarkan, Supian Suri Targetkan Rampung Awal 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:23 WIB

1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:20 WIB

TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF

Berita Terbaru

Berita

Nagita Slavina Resmi Menjadi Presiden Persikad Depok

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:56 WIB