
SIARANDEPOK.COM – Tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat, tepatnya di depan Masjid Al-Hikam, Kukusan, Beji, Kota Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB tersebut merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana, yaitu pada tahun 2019 dan 2022.
Mengenai modus operandi, pelaku mengendarai sepeda motor lalu menarik tas korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur. Tas yang dirampas tersebut berisi berbagai barang berharga milik korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kotak komputer tablet dan tas milik korban.
Peristiwa penjambretan ini bermula ketika seorang wanita muda menjadi korban kejahatan di lokasi kejadian pada Minggu, 5 Oktober 2026. Pasca-kejadian, korban beserta kerabatnya segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Beji. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Beji langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi para saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Melalui penelusuran bukti dan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SB, seorang warga Depok. Meskipun sempat berupaya melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh tim kepolisian yang terus melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Jakarta Selatan saat sedang berbelanja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan terancam sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk merespons cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.















