
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok bersama tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meratakan sebanyak 220 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (10/9/2026). Langkah penertiban ini diambil lantaran sebagian besar bangunan berdiri di atas tanah milik pemerintah serta bantaran kali tanpa izin resmi.
Disadur dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menata kembali kawasan perkotaan. Keberadaan bangunan tanpa legalitas di lokasi tersebut dinilai merusak tata ruang dan memicu berbagai masalah lingkungan.
Penertiban ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bencana genangan air dan banjir harian. Penyumbatan aliran air kerap dialami akibat pembuatan struktur saluran mandiri secara sembarangan oleh pemilik toko yang memanfaatkan lahan pemerintah daerah.
Selain mengendalikan masalah banjir, langkah pembongkaran ini disiapkan untuk mendukung rencana penataan dan pelebaran jalan di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. Pemerintah berupaya memperluas ruang jalan demi mengurai titik kemacetan parah yang kerap terjadi di sepanjang jalur tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Depok tidak meratakan seluruh bangunan secara gegabah. Bangunan yang memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan seperti Sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB) dibiarkan sementara waktu guna menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dasar hukumnya.
Berdasarkan publikasi di situs portal berita resmi Pemkot Depok (berita.depok.go.id), proses penertiban di lapangan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Masyarakat sekitar serta pemilik bangunan memahami langkah tegas pemerintah dan menyadari bahwa lahan yang selama ini mereka gunakan bukanlah hak milik pribadi.














