
Langkah Pemerintah Kota Depok dalam menata wajah kota dan menegakkan peraturan daerah terus berjalan. Setelah menuntaskan pembongkaran puluhan bangunan liar di kawasan Tapos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kini bersiap mengalihkan sasaran penertiban ke wilayah lain yang dinilai rawan pelanggaran fasilitas umum.
Sebelumnya, petugas gabungan telah meratakan puluhan struktur tanpa izin yang berdiri di sepanjang Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang terganggu oleh keberadaan bangunan ilegal, termasuk merespons laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang menyalahi peruntukan.
Kawasan Jalan Raya Bogor, khususnya area di sekitar pertokoan dan gudang Lazada, menjadi lokasi berikutnya yang masuk dalam radar petugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang serta menertipkan area-area strategis yang kerap dihinggapi bangunan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa program pembersihan bangunan liar ini bukan agenda mendadak, melainkan tindakan berkelanjutan. Mengenai jadwal pasti penertiban di Jalan Raya Bogor, pihak Satpol PP saat ini tengah menyesuaikan kesiapan anggaran operasional sebelum menerjunkan personel ke lapangan.
Dede menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan melarang warga untuk mencari nafkah atau menjalankan usaha. Namun, para pelaku usaha diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ada, dengan tidak menempati trotoar, badan jalan, maupun area drainase yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Melalui penegakan aturan secara konsisten, Pemkot Depok berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Dengan begitu, lingkungan kota yang rapi, aman, dan nyaman dapat terwujud tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas serta fungsi infrastruktur vital lainnya.
Sumber Berita: Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok















