
Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus berupaya menghadirkan layanan informasi hukum yang lebih inklusif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan produk hukum daerah dalam format huruf Braille agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas netra.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, tanpa terkecuali.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan kunjungan pembelajaran ke Sentra Wyata Guna di Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Mei 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman mengenai penyediaan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas netra.
Menurut Febrina, dalam kegiatan tersebut peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejarah perkembangan huruf Braille, teknik alih aksara dokumen ke format Braille, hingga berbagai layanan dan fasilitas yang mendukung akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Selain menerima materi, rombongan dari Bagian Hukum Setda Kota Depok juga melihat secara langsung proses penyusunan dan pencetakan dokumen Braille yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tunanetra.
Ia menilai pengalaman tersebut memberikan wawasan baru mengenai pentingnya menghadirkan layanan informasi yang dapat diakses oleh semua kalangan sebagai bagian dari pelayanan publik yang setara dan berkeadilan.
Melalui langkah ini, Pemkot Depok berharap penyediaan produk hukum dalam format Braille dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan layanan informasi hukum yang lebih inklusif, ramah disabilitas, serta mampu memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang mudah diakses dan dipahami.















