SiaranDepok.com — Tiga unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) melalui SMPN 20 Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA), serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Ketiganya dinilai memiliki capaian tinggi dalam aspek kepatuhan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang berhasil meraih penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kota Depok terus mengalami peningkatan dan mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi motivasi bagi perangkat daerah lainnya untuk terus berinovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Pemkot Depok juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan penilaian internal secara berkala guna memastikan pelayanan publik terus berjalan optimal dan semakin berkualitas. Asep












