Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari jerat sanksi pidana Pasal 12 B UU Tipikor terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK Jakarta.
‎Mengapa bebas sanksi?
‎
‎Berdasarkan Pasal 12 C UU Tipikor, sanksi tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja. Langkah proaktif ini menggugurkan potensi pidana gratifikasi karena laporan dilakukan sesuai prosedur hukum.
‎
‎Apa langkah selanjutnya?
‎KPK memiliki waktu tiga puluh hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut. Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menag wajib membayar uang pengganti sesuai nilai fasilitas yang dinikmati berdasarkan SK KPK. Namun jika ditetapkan sebagai milik penerima, maka statusnya aman tanpa kewajiban ganti rugi.
‎
‎Proses laporan ini akan diproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik. Asep
‎

Berita Terkait

WORKSHOP EXCLUSIVE CARA UNIK PROMOSI SEKOLAH BERSAMA PRIMAGO CONSULTING TAHUN 2026
Polimedia Jakarta Kukuhkan 1.152 Wisudawan, 84 Persen Langsung Bekerja
Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial, Ini bentuk Apresiasi Warga pada Wali Kota Depok Supian Suri
Selain Infrastruktur dan Pendidikan, Ini Prioritas Wali Kota Depok Supian Suri tahun 2027
Ribuan Pelajar SD Ramaikan Depok Kids Run Festival 2026 di Depok Open Space
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
Tetap Optimis Walau Minim Antusias Warga, Aksi Korve Kebersihan Di RT 004/RW 009 Sukatani.
Ini dia 3 Kampus Islam Terbaik dan Terbesar di Kabupaten Ponorogo, Ada Kampus yang berbasis Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:01 WIB

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Rabu, 4 November 2026 - 18:59 WIB

Ratusan Dapur Makan Gratis di Depok Kini Diawasi Ketat!

Rabu, 4 November 2026 - 18:56 WIB

Atap Rumah Warga, Lurah Rangkapan Jaya Satset Tangani Langsung

Rabu, 4 November 2026 - 18:53 WIB

DPUPR Depok Gercep Angkut Sterofoam hingga Batang Pohon di Kali Cabang Barat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Sering Lewat GDC? Perhatikan Perubahan Besar di 5 Titik Ini!

Rabu, 4 November 2026 - 13:59 WIB

Mahasiswi UI Dijambret, Kapolres Metro Depok Minta Warga Waspada

Rabu, 4 November 2026 - 13:56 WIB

Sentuh Hati Orang Tua, Program RKAI Depok Beri Ruang Bagi Anak Istimewa

Rabu, 4 November 2026 - 13:53 WIB

Rampung 100%! Jalan Sawangan Permai Kini Lebih Mulus dan Nyaman

Berita Terbaru

Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Depok, Arif Budiman, di Aula Kejari Depok, Selasa (03/11/26). (Foto: Dokumentasi Kejari Depok)

Berita Depok

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:01 WIB

Rapat koordinasi terkait pengawasan dan peningkatan kualitas SPPG diselenggarakan oleh Satgas Percepatan MBG di Aula Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok pada Rabu (04/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Ratusan Dapur Makan Gratis di Depok Kini Diawasi Ketat!

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:59 WIB

Lurah Rangkapan Jaya, Agus Riyan Herdyana, bergerak cepat mengunjungi rumah warga yang atapnya ambruk di RT 08 RW 05, baru-baru ini. (Foto: Dok. Narasumber)

Berita Depok

Atap Rumah Warga, Lurah Rangkapan Jaya Satset Tangani Langsung

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:56 WIB

Penataan jalan di beberapa titik dilakukan oleh petugas DPUPR Kota Depok di Jalan Tamberehe, Boulevard Grand Depok City (GDC), Rabu (04/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Sering Lewat GDC? Perhatikan Perubahan Besar di 5 Titik Ini!

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:50 WIB