Motor Tukang Ojek Dirampas, Komplotan Debt Collector Gadungan Diringkus Polisi

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

SIARAN DEPOK – Polisi menangkap empat orang pelaku perampasan motor yang menyamar sebagai debt collector di Depok. Para pelaku ditangkap oleh Polsek Cimanggis pada Selasa (16/12/2025) lalu di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan leasing.

Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan korban tidak memiliki tunggakan pembayaran.

“Empat orang sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Korban berinisial S, seorang lanjut usia yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Menurut Jupriono, para pelaku memanfaatkan kondisi korban dan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Mereka beroperasi secara berpindah-pindah tanpa dilengkapi surat tugas atau data resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Modusnya mencari korban di lokasi sepi, lalu mengaku ada tunggakan cicilan dan langsung membawa motor,” ujar Jupriono.

Sepeda motor korban sempat dijual karena surat tanda nomor kendaraan tersimpan di dalam jok. Motor tersebut dijual seharga sekitar Rp 3,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Polisi juga menemukan sedikitnya empat lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Depok.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau warga yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke kepolisian.

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker

Senin, 14 September 2026 - 15:53 WIB

Pemkot Depok Perketat Pengawasan Miras dan Obat Terlarang demi Lindungi Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak

Senin, 14 September 2026 - 09:50 WIB

Angkat Tema Kalimantan, Bakul Budaya Nusantara Perluas Kolaborasi Kebudayaan di HUT ke-4

Berita Terbaru