



SIARAN DEPOK – Polisi menangkap empat orang pelaku perampasan motor yang menyamar sebagai debt collector di Depok. Para pelaku ditangkap oleh Polsek Cimanggis pada Selasa (16/12/2025) lalu di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan leasing.
Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan korban tidak memiliki tunggakan pembayaran.
“Empat orang sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Korban berinisial S, seorang lanjut usia yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Menurut Jupriono, para pelaku memanfaatkan kondisi korban dan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Mereka beroperasi secara berpindah-pindah tanpa dilengkapi surat tugas atau data resmi dari perusahaan pembiayaan.
“Modusnya mencari korban di lokasi sepi, lalu mengaku ada tunggakan cicilan dan langsung membawa motor,” ujar Jupriono.
Sepeda motor korban sempat dijual karena surat tanda nomor kendaraan tersimpan di dalam jok. Motor tersebut dijual seharga sekitar Rp 3,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Polisi juga menemukan sedikitnya empat lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Depok.
Para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau warga yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke kepolisian.













