Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widyawati Angkat Suara Terkait Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis

- Reporter

Kamis, 24 April 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ribuan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan status warga tersebut belum bisa diakui secara administratif karena mereka menempati lahan yang tidak jelas kepemilikannya.

“Ya karena mereka mendiami lahan terlantar mereka tidak bisa menjadi warga Depok jika tidak ada persetujuan pemilik lahan atau rumah,” ujarnya kepada tim, Rabu (23/4/2025).

Disdukcapil menegaskan, sesuai aturan, warga yang tinggal di lahan milik orang lain, termasuk kontrakan atau rumah sewa, harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik lahan agar bisa menggunakan alamat tersebut di dokumen kependudukan.

Hal ini merujuk pada Pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang mengatur bahwa penerbitan KTP dan KK harus berdasarkan alamat yang sah dan disetujui pemiliknya.

Lebih jauh, Nuraeni menyebutkan Disdukcapil belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh di lokasi tersebut. “Kami belum cek, mungkin bisa tanya ke pak lurah karena tidak ada RT dan RW-nya, kami tidak bisa terbitkan KTP dan KK-nya,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ada upaya dari warga untuk membuat dokumen kependudukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum. “Jika pun mereka lakukan persyaratan secara ilegal, maka bisa dibatalkan,” tegasnya.

Secara hukum, warga di lokasi tersebut dianggap sebagai penduduk nonpermanen. Artinya, mereka belum bisa diakui sebagai warga tetap Kota Depok secara administratif.

“Secara de jure mereka menempati lahan ilegal tidak bisa terbit KK dan KTP warga di lokasi tersebut,” tutup Nuraeni.

Wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok menjadi sorotan setelah terjadinya insiden perusakan hingga pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4/2025).

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru